SEMARANG – Salah satu fokus pengelolaan zakat oleh BAZNAS Jawa Tengah tahun 2019 bakal dimanfaatkan untuk pembangunan sumber daya manusia, salah satunya dengan mendirikan bank dan sekolah. Untuk memperkuat hal tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bakal melahirkan regulasi pengelolaan zakat untuk Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng. Ketua BAZNAS Jawa Tengah KH […]
Ia mengatakan masih banyak masyarakat miskin yang membutuhkan pertolongan cepat. Jika mengandalkan alokasi bantuan dari APBD, butuh waktu lama. Itu pun harus membuat kesepakatan politik yang rumit. “Maka yang tidak ter-cover di APBD, sumber zakat ini bisa dimanfaatkan. Jadi kita tidak perlu berdebat lama-lama dengan DPRD. Zakat ini bisa dialokasikan sesuai kebutuhan masyarakat yang ada,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah wajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengeluarkan zakat 2,5% dari pendapatan. Dana yang terkumpul disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kemudian digunakan untuk membantu pengentasan kemiskinan dan lembaga keagamaan seperti pondok pesantren.