Pemerintah Provinsi Jawa Tengah wajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengeluarkan zakat 2,5% dari pendapatan. Dana yang terkumpul disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kemudian digunakan untuk membantu pengentasan kemiskinan dan lembaga keagamaan seperti pondok pesantren.
